Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan PMK 213/PMK.03/2016 yang mengatur dokumentasi transfer pricing (TP Docs).

Ada tiga hal dokumentasi yang diminta oleh PMK 213, adalah:

  1. Master File (MF)
  2. Local FIle
  3. Country-by-Country Report (CbCR)

 

Berikut adalah kriteria Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan :

 

TP Docs harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia. Bagi Wajib Pajak yang memiliki izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, maka TP Docs dapat dibuat sesuai bahasa asing, dan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 31 Desember 2016.