Untuk mendukung dan menindaklanjuti program pemerintah Republik Indonesia mengenai Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan PSAK 70 yang mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
PSAK 70 antara lain berisi mengenai kebijakan akuntansi, pengakuan dan pengukuran, penghentian pengakuan, penyajian, pengungkapan dan ketentuan transisi.