Dalam ekonomi global yang tidak stabil saat ini sangat berpengaruh terhadap fluktuasi naik turunnya kurs mata uang rupiah, hal ini sangat berdampak terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri yang mempunyai utang luar negeri dalam valuta asing. Untuk itu perlu pengendalian dan pengamanan lindung nilai (hedging) yang dapat memberikan kepastian terhadap resiko nilai mata uang.
Melalui peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia mengharuskan perusahaan-perusahaan yang mempunyai hutang luar negeri untuk menyampaiakan Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) kepada Bank Indonesia, sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan sebagai berikut:
- Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, dengan ketentuan pelaksanaan :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;
- Peraturan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/18/DKEM tanggal 30 Juni 2015 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tersebut diatas kemudian direvisi dengan PBI No.18/4/PBI/2016 tanggal 22 April 2016, untuk mengantisipasi berbagai risiko yang ditimbulkan oleh ULN swasta, khususnya korporasi non bank, yang dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya meningkat sangat pesat.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, dengan ketentuan pelaksanaan :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/3/DSta tanggal 6 Maret 2015 perihal Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/24/DSta tanggal 12 Oktober 2015 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/3/DSta tanggal 6 Maret 2015 perihal Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan pelaksanaan berupa Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan-aturan tersebut dibuat dan dikeluarkan dalam rangka untuk mendorong kehati-hatian korporasi dalam mengelola risiko terhadap nilai tukar (currency missmacth), risiko likuiditas (liquidity missmacth), risiko beban hutang yang berlebihan (over leverage).
Adapun Laporan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dalam pengelolaan ULN Korporasi non bank terdiri dari :
- Laporan KPPK, meliputi keterangan dan data mengenai aset valas dan kewajiban valas yang akan jatuh waktu sampai 3 (tiga) bulan dan/atau 6 (enam) bulan ke depan.
- Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, meliputi keterangan dan/atau informasi yang merupakan hasil penilaian oleh akuntan publik independen berdasarkan prosedur atestasi dan Laporan KPPK yang telah dikoreksi berdasarkan prosedur atestasi. Prosedur atestasi berpedoman pada Agreed-Upon Procedures (AUP) seperti yang tercantum pada SEBI No.17/3/Dsta tanggal 6 Maret 2015.
- Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), meliputi informasi peringkat utang, waktu pemeringkatan dan nama lembaga pemeringkat.
- Laporan Keuangan, meliputi laporan keuangan triwulanan unaudited, laporan keuangan tahunan
Demikian penjelasan kami terkait dengan Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) yang diharuskan oleh Bank Indonesia. Kami menyediakan jasa atestasi (AUP) atas laporan KPPK tersebut. Silahkan hubungi ke nomor kontak kami bila membutuhkan jasa kami.